Demo Blog

Konservasi

by Manazati on Nov.22, 2009, under

KONSEP KONSERVASI DAN PERKEMBANGANNYA

Konsep konservasi telah dicetuskan lebih dari seratus tahun yang lalu, ketika William Morris mendirikan Lembaga Pelestarian Bangunan Kuno (“Society For the Protection of Ancient Buildings”,1877), diambil dari Dobby A, 1978:5, dalam Sidharta & Eko Budihardjo,1989:9 Jauh sebelum itu, pada tahun 1700, Vanburgh seorang arsitek Istana Bleinheim Inggris, telah merumuskan konsep pelestarian, namun konsep itu belum mempunyai kekuatan hukum.


Peraturan dan Undang-undang yang pertama kali melandasi kebijakan konservasi lingkungan/ bangunan bersejarah dibuat pada tahun 1882, dalam ‘Ancient Monuments Act’, diambil dari Dobby, A, 1978:5, dalam Sidharta & Eko Budihardjo, 1989:9 Di Indonesia, peraturan yang berkaitan dengan perlindungan bangunan kuno adalah UU No 5 Tahun 1992 tentang Cagar Budaya. Awalnya konsep konservasi terbatas pada pelestarian monumen (lazim disebut ‘preservasi’). Konsep tersebut diimplementasikan dengan mengembalikan/ menjadikan monumen tersebut persis keadaan semula.

Dalam UU No 5 Tahun 1992 tentang Cagar Budaya, yang disebut sebagai monumen dalam peraturan ini adalah:

a. Benda bergerak maupun tidak bergerak yang dibuat oleh manusia, bagian/ kelompok benda, dan sisa-sisanya yang berumur 50 tahun/ memiliki masa langgam minimal berumur 50 tahun serta mempunyai nilai penting bagi prasejarah, sejarah atau kesenian.


b. Benda-benda yang mempunyai nilai penting dipandang dari sudut palaeoanthropologi.


c. Situs yang berpetunjuk kuat bahwa di dalamnya terdapat benda yang dimaksud pada ad. a dan ad. b.”, diambil dari Monument Ordonantie Stbl 238/1931:1, dalam Sidharta & Eko Budihardjo, 1989:9



Dari peraturan diatas terlihat bahwa pusat perhatian lebih ditekankan pada peninggalan arkeologis. Di Indonesia bangunan akan dilindungi jika berusia lebih dari 50 tahun, ketentuan batas umur lebih dari 50 tahun, sebetulnya nenek moyang kita juga berpendapat “Yen wis kliwat separo abad, jwa kongsi binabad” (kalau sudah lewat separuh abad atau 50 tahun, jangan sampai dihancurkan).Sasaran pelestarian umumnya meliputi dokumen tertulis, lukisan , patung, perabot, bangunan candi, keraton, benteng, gua. Konsep konservasi kemudian berkembang, tidak hanya mencakup monumen, bangunan atau benda arkeologis saja tetapi juga lingkungan, taman, dan kota bersejarah.



PENGENALAN KONSERVASI


Batasan pengertian Konservasi (umum)Konservasi merupakan istilah yang menjadi payung dari semua kegiatan pelestarian, sesuai kesepakatan internasional yang dirumuskan dalam Piagan Burra (1981), diambil dari The Burra Charter for the Conservation of Place of Cultural Significance,1981:1, dalam Sidharta & Eko Budihardjo, 1989:9.


Beberapa batasan pengertian istilah-istilah dasar yang disepakati dalam Piagam Burra, adalah:


Konservasi : Segenap proses pengelolaan suatu tempat agar makna kultural yang dikandungnya terpelihara dengan baik. Konservasi dapat meliputi seluruh kegiatan pemeliharaan yang sesuai dengan situasi dan kondisi setempat. Konservasi mencakup preservasi, restorasi, rekonstruksi, adaptasi dan revitalisasi.


Preservasi :Pelestarian suatu tempat persis seperti keadaan aslinya tanpa ada perubahan. Kegiatan ini berusaha untuk mencegah penghancuran.


Restorasi/Rehabilitasi : Usaha pengembalian suatu tempat ke keadaan semula dengan menghilangkan tambahan-tambahan dan memasang komponen semula tanpa menggunakan bahan baru.


Rekonstruksi : Usaha pengembalian suatu tempat semirip mungkin dengan keadaan semula, dengan menggunakan bahan lama maupun bahan baru.


Adaptasi/Revitalisasi : Proses pengubahan suatu tempat agar dapat difungsikan dengan lebih baik. Yang dimaksud dengan fungsi yang lebih baik adalah pegunaan yang tidak menuntut perubahan drastis atau hanya mempunyai sedikit dampak.


Demolisi : Penghancuran atau perombakan suatu bangunan yang sudah rusak atau dianggap membahayakan, diambil dari The Burra Charter for the Conservation of Place of Cultural Significance,1981:2, dalam Sidharta & Eko Budihardjo, 1989:9


KONSERVASI PADA TIAP ASPEK


Konservasi pada aspek artefak dan setting kawasanObjek dan lingkup konservasi suatu lingkungan digolongkan kedalam beberapa luasan berikut, diambil dari Kevin Lynch, 1960:46-90, dalam Sidharta & Eko Budihardjo, 1989:9 :


1. Satuan ArealSuatu areal dalam kota yang dapat berwujud sub-wilayah kota (bahkan keseluruhan kota). Satuan ini bisa berupa bagian tertentu kota yang dipandang mempunyai ciri-ciri/ nilai khas.


2. Satuan pandangan/ visual/ landscapeSatuan yang mempunyai arti fisik dan peran penting bagi suatu kota. Satuan ini berupa aspek visual, yang memberi image khas akan suatu lingkungan kota. Satuan ini mempunyai lima unsur pokok penting, yaitu, dalam Kevin Lynch, 1960 : - jalur (path)


- tepian (edges)


- kawasan (distric)


- pemusatan (nodes)


- tengeran (landmark)


Jaringan fungsional rute bersejarah termasuk dalam golongan ini.


3. Satuan FisikSatuan yang berwujud bangunan, kelompok bangunan/deretan bangunan, rangkaian bangunan yang membentuk ruang umum atau dinding jalan. Satuan ini bisa diperinci sampai unsur-unsur bangunan, baik unsur fungsional, struktur atau entesis ornamental. Secara umum, daerah konservasi meliputi kota, desa, distrik, lingkungan perumahan, garis cakrawala wajah jalan dan bangunan.

0 komentar more...

0 komentar

Looking for something?

Use the form below to search the site:

Still not finding what you're looking for? Drop a comment on a post or contact us so we can take care of it!

Yuk, Bisnis PULSA... Daftar GRATIS disini:

Daftarkan BLOG anda disini:

Adsense Indonesia

Karna 'TAK KENAL MAKA TAK SAYANG' kiranya perlu saya mengenal anda. Silakan masukkan Email Anda

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

mBah Goggle Search